Undang-undang Cipta Kerja Indonesia dikritisi: Aktivis Menuntut Penerbitan Perppu, Sementara Investor Memperingatkan Dampak Lingkungan dan Kemanusiaan

Aktivis lingkungan dan buruh menuntut pemerintah menarik undang-undang cipta kerja yang baru disahkan DPR. Mereka meminta pemerintah segera membuka ruang dialog dengan semua pihak.

omnibus law protest
Indonesia’s new Job Creation Law has triggered widespread protests. Image: Monitor Civicus, CC BY-SA 4.0

Read the story in English here.

Aktivis lingkungan dan buruh menuntut pemerintah menarik undang-undang cipta kerja yang baru disahkan DPR. Mereka meminta pemerintah segera membuka ruang dialog dengan semua pihak. 

Ormas Islam terbesar di Indonesia,  Nahdlatul Ulama dan sejumlah serikat buruh menyatakan akan menguji beleid tersebut melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sementara sejumlah kepala daerah menyatakan penolakan terhadap beleid tersebut dan berjanji menyampaikan aspirasi warganya masing-masing kepada presiden. 

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Iswan Abdullah meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). “Kalau mau restart dari awal pembahasan untuk merekonstruksi kepentingan semua pihak, karena selama ini kepentingan. Pemerintah haru wise untuk tidak menimbulkan instabilitas di negeri yang kita cintai, ” kata Iswan kepada Eco-business. 

Manajer Kampanye Pangan,  Air,  dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  mengatakan bahwa pencabutan undang-undang wajib dilakukan. 

Draf beleid setebal 905 halaman ini mencakup 15 bab dan merevisi 79 undang-undang yang dinilai saling tumpang tindih. Beleid tersebut disusun guna menarik minat investor melalui penyederhanaan perizinan dan proses birokrasi.

Namun, beleid tersebut justru menimbulkan kontroversi karena dinilai melemahkan hak-hak pekerja dan mengancam lingkungan. 

Puluhan ribu orang di sejumlah daerah turun ke jalan guna memprotes pengesahan beleid tersebut. Di sejumlah daerah polisi bentrok dengan pengunjuk rasa dan  menembakan gas air mata, serta water cannon.  Sementara ribuan peserta aksi ditangkap.

Presiden Joko Widodo menyatakan peserta aksi termakan hoax. Ia menegaskan beleid baru tersebut dimaksudkan untuk menguatkan hak-hak buruh dan membuka peluang bagi dunia kerja bagi 2,9 juta anak muda setiap tahunnya. 

Pandemi Covid-19 menghantam perekonomian Indonesia. Akibatnya jutaan orang kehilangan pekerjaan.  Pada akhir Juli lalu, sekitar 3,5 juta pekerja formal dan informal kehilangan pekerjaan mereka akibat pandemi. 

Sejumlah pengamat menilai bahwa industri padat karya Indonesia tak akan sukses menarik investor selama tak ada perubahan. Para investor menilai peraturan tentang perburuhan di Indonesia begitu kaku, sementara mereka juga sulit untuk memberhentikan para pekerja berstatus tetap. 

Namun, para pengamat menilai pertimbangan itu tak bisa membuat pengusaha mengabaikan hak-hak pekerja. Mereka juga menilai upah pekerja harus bisa disesuaikan dengan biaya hidup dasar. 

Kontroversi mengemuka pasalnya pada beleid yang baru besaran uang pesangon yang didapat pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menurun dibanding beleid sebelumnya. Dari yang awalnya mereka berhak mendapatkan maksimal 32 kali upah menjadi 25 kali upah. 

Sekjen Asosiasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyatakan beleid ini juga mengubah ketentuan soal acuan pengupahan yang berpotensi merugikan pekerja. 

Bila pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pengupahan mengacu pada upah minimum kabupaten/kota, kini acuan pengupahan berubah menjadi upah minimum provinsi. 

Menurut Timboel hal ini akan merugikan buruh karena pada umumnya upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dibanding upah minimum provinsi. “Bila setiap perusahaan mengacu pada upah minimum provinsi,  pendapatan buruh akan turun dan daya beli juga akan turun,” kata Timboel. 

Skema baru ini memang berlaku bagi pekerja baru setelah beleid ini berlaku. Tapi Timboel khawatir celah aturan akan dimanfaatkan pengusaha untuk menekan pengeluaran upah. Ia memperingatkan kemungkinan munculnya PHK besar-besaran pascapengesahan Omnibus Law. 

“Nanti pekerja yang lama diberhentikan, perusahaan mempekerjakan orang baru dengan skema pengupahan baru yang lebih murah,” ujarnya.  

Selain itu, Timboel juga mengatakan bahwa beleid tersebut  tidak menyebutkan secara spesifik jenis pekerjaan apa saja yang boleh menggunakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Hal ini kontras dengan undang-undang sebelumnya yang mengatur hanya lima sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsource,  yakni catering,  cleaning service, keamanan,  transportasi dan jasa migas pertambangan. 

Risiko Lingkungan

Proses pembahasan beleid ini juga menjadi sorotan.  Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemerintah melakukan penyusunan draf awal hanya melibatkan Kamar Dagang Indonesia tanpa melibatkan pihak lain. 

Sementara itu,  sebagian pihak memperingatkan bahwa beleid ini berpotensi membawa kerusakan lingkungan. 

Wahyu menyebutkan bahwa undang-undang ini mengurangi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan salah satu prasyarat dibutuhkan untuk pembangunan sebuah proyek yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan.

Selain itu,  kini tak ada lagi ketentuan minimum luasan hutan sebanyak 30 persen dari total provinsi. “Undang-undang ini berpotensi mempercepat deforestasi, ” kata Wahyu. 

Organisasi pemerhati lingkungan Mighty Earth menyatakan beleid yang baru memperkuat pemerintah pusat untuk memberikan perizinan terhadap perusahaan yang beroperasi di hutan dan area gambut.  Padahal pemberian izin hutan sedang dimoratorium. 

Lembaga itu juga menyorot berkurangnya tanggung jawab hukum  perusahaan bila terjadi kebakaran di lahan konsesinya.

Senin (5/10), bertepatan dengan pengesahan beleid tersebut, 36 investor global yang menguasai total aset sebesar 4,1 triliun dollar AS memperingatkan regulasi baru ini bakal mengancam lingkungan, hak asasi manusia,  dan juga hak-hak buruh.

“Upaya menarik investasi luar negeri dengan memperlemah regulasi,  seperti mempermudah land clearing di lahan konsesi minyak sawit, berlawanan dengan niat baik investor dalam memperkuat ketahanan lingkungan dan menguatnya perhatian dunia internasional terhadap hasil produksi yang bertanggung jawab dan pengawasan ketat terhadap barang impor hasil deforestasi, ” bunyi pernyataan tertulis para investor global tersebut. Para penandatangannya di antara lain perwakilan Aviva Investors, Church of England Pensions Board dan Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. 

Mereka mencontohkan bahwa Parlemen Eropa mulai fokus pada kerangka hukum yang mampu memastikan rantai pasokan barang bebas deforestasi. Misalnya tahun ini perhatian khusus Uni Eropa terhadap rantai pasokan barang yang bebas deforestasi hampir menggagalkan perjanjian perdagangan dengan blok perdagangan Mercosur, yang beranggotakan negara-negara Amerika Latin, seperti Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay.

“Kami menghimbau (pemerintah Indonesia) mencanangkan rencana jangka panjang dan mengadopsi kebijakan berbasis pemulihan lingkungan untuk menghadapi krisis ekonomi yang diakibatkan pandemi,” seperti tertulis di dalam pernyataan tertulis para investor tersebut.

Did you find this article useful? Join the EB Circle!

Your support helps keep our journalism independent and our content free for everyone to read. Join our community here.

Most popular

Featured Events

Publish your event
leaf background pattern

Transforming Innovation for Sustainability Join the Ecosystem →